nasional

Daftar Harta Anak Riza Chalid yang Disita Kejagung Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:23 WIB
Riza Chalid diburu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (X/kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyita sejumlah aset milik anak saudagar minyak Riza Chalid.

Aset itu antara lain PT Orbit Terminal Merak (OTM), milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang juga anak saudagar minyak Riza Chalid.

Penyitaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.

Baca Juga: Nadiem Makarim Usul Kepala Sekolah Penerima Laptop Chromebook Diperiksa, Kejagung Masih Pikir-Pikir

“Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar pada Rabu, 11 Juni 2025.

Daftar Aset Anak Riza Chalid

  • 1 (satu) bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM
  • 1 (satu) bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.

Baca Juga: Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Terkait 103 Aset Sponsor dan Harta Pailit

Di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan berupa:

  • 5 (lima) tangki kapasitas 22.400 kL (dua puluh dua ribu empat ratus kilo liter)
  • 3 (tiga) tangki kapasitas 20.200 kL (dua puluh ribu dua ratus kilo liter)
  • 4 (empat) tangki kapasitas 12.600 kL (dua belas ribu enam ratus kilo liter)
  • 7 (tujuh) tangki kapasitas 7.400 kL (tujuh ribu empat ratus kilo liter).
  • 2 (dua) tangki kapasitas 7.000 kL (tujuh ribu kilo liter)
  • Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT (seratus tiga puluh tiga ribu metrik ton)
  • Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT (dua puluh ribu metrik ton)
  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.

Baca Juga: Prabowo Gelontorkan Rp430 M, Cek Rincian Diskon PPN untuk Tiket Pesawat, Yuk Liburan

Harli menjelaskan, pertimbangan penyidik untuk menyita aset tersebut yakni bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.

“Dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan,” ujar Harli.***

Tags

Terkini