nasional

Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Terkait 103 Aset Sponsor dan Harta Pailit

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:15 WIB
Lukminto bersaudara mengajukan gugatan terhadap kurator Sritex. (Instagram @sritexindonesia)

KONTEKS.CO.ID - Sidang perkara gugatan kakak beradik Iwan Lukminto terhadap kurator Sritex digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Niaga Semarang.

Gugatan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto melalui kuasa hukumnya Slamet Riyadi, S.H mengajukan gugatan terhadap kurator Sritex pada Kamis, 16 Mei 2025 lalu

Nomor perkara gugatan tersebut adalah 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg.

Baca Juga: Prabowo Gelontorkan Rp430 M, Cek Rincian Diskon PPN untuk Tiket Pesawat, Yuk Liburan

Para kurator Sritex yang digugat adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

Mereka telah ditunjuk sebagai Tim Kurator Sritex dalam pailit, PT Sinar Pantja Djaja Dalam Pailit, PT Bitratex Industries Dalam Pailit dan PT Primayudha Mandirijaya Dalam Pailit.

Dalam petitum, Lukminto bersaudara meminta agar tim kurator kepailitan terlebih dahulu menghapus aset milik Iwan Lukminto sebelum putusan Sritex pailit berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penyebaran Covid 19 Nimbus NB.1.8.1 yang Perlu Anda Ketahui

"Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari pertelaan aset pailit perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," tulis penjelasan SIPP PN Semarang yang dikutip pada Rabu, 11 Juni 2025.

Tercatat, ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar hingga Sragen yang dimilik Lukminto bersaudara yang masuk ke dalam materi dalam gugatan tersebut.

Baca Juga: Covid 19 Nimbus Mulai Menyebar di Thailand, Indonesia, dan China, Seperti Apa Gelajanya?

Mereka menyatakan aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas bukan merupakan harta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) dan tidak ada hubungannya dengan perkara kepailitan dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Oleh karena itu, perbuatan yang dilakukan para kurator dengan mencantumkan aset-aset pribadi di atas masuk ke dalam daftar pelelangan harta pailit Sritex telah merugikan Lukminto bersaudara.

Baca Juga: Info Tiket Konser Mariah Carey di Indonesia 4 Oktober 2025, Tiket Dijual Mulai 19 Juni

Halaman:

Tags

Terkini