nasional

KKP Jelaskan Bahaya Tambang Nikel di Pulau Kecil di Raja Ampat, Singgung Izin di Kemenhut

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:24 WIB
KKP ungkap soal bahaya tambang nikel di Raja Ampat (Foto: X.com/@pendakilawas)



KONTEKS.CO.ID - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, khususnya di pulau kecil berpotensi merusak lingkungan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan potensi dampak lingkungan aktivitas tersebut.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Ahmad Aris menyebut soal rentannya ekosistem pesisir imbas sedimentasi dari pertambangan.

Baca Juga: Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Rieke Diah Pitaloka: Perjuangan Belum Selesai!

Menurut Aris, lima pulau yang menjadi lokasi tambang nikel di Raja Ampat termasuk dalam kategori pulau sangat kecil.

Hal itu, kata dia, mengacu pada klasifikasi tiny island menurut Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).

"Karena di UNCLOS menyatakan bahwa pulau yang ukurannya di bawah 100 kilometer persegi atau di bawah 10 ribu hektare, itu namanya tiny island, pulau sangat kecil," ungkapnya kepada wartawan di kantornya, Rabu 11 Juni 2025.

Baca Juga: Manchester City Terus Belanja Pemain, Resmi Datangkan Rayan Ait-Nouri

Dalam Undang-Undang (UU) No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pertambangan tidak termasuk dalam kegiatan yang diprioritaskan di pulau kecil.

"Di dalam Undang-Undang 27 Tahun 2007 disebutkan di Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan," ujarnya.

"Itu artinya bahwa diprioritaskan dulu kegiatan-kegiatan selain pertambangan," imbuhnya.

Kemudian, UU 27/2007 yang mengatur larangan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan lingkungan atau dampak sosial.

"Kalau tidak salah, dilarang melakukan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan, memberikan dampak sosial, itu dilarang. Bahkan, itu sudah ada putusan MK bahwa itu tidak diperbolehkan," terangnya.

Baca Juga: Pemulangan Jemaah Haji Dimulai 11 Juni 2025, Tujuh Kloter Pertama Pulang ke Tanah Air

Terkait pengawasan di lapangan, Aris menyebut lokasi pertambangan berada di kawasan hutan, sehingga perizinannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Halaman:

Tags

Terkini