"Walaupun sejengkal, tanah atau pulau ini tidak akan kami lepas. Ini adalah hak Aceh, dan kami siap pertahankan hingga titik darah penghabisan," tegas Tengku Hambali.
Nada serupa disampaikan anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman, saat meninjau langsung ke Pulau Panjang, Aceh.
Ia menyerukan persatuan rakyat Aceh Singkil untuk memperjuangkan kembali hak kepemilikan wilayah mereka.
Baca Juga: Inilah Pulau-pulau Indah di Raja Ampat yang Sudah Jadi Tambang Nikel
"Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi soal identitas dan martabat. Pulau ini sudah lama menjadi bagian dari Aceh dan harus kita pertahankan," ujar Sudirman.
Dukungan terhadap pengembalian status pulau juga datang dari berbagai unsur legislatif.
Mulai DPRK Aceh Singkil, DPRA, hingga DPR RI.
Mereka menilai keputusan Mendagri belum mencerminkan aspirasi masyarakat dan mengabaikan jejak historis serta legalitas yang telah dimiliki Aceh sejak lama.
Baca Juga: Masyarakat Asal Tapteng-Sibolga se-Jabodetabek Diingatkan Jaga Persaudaraan Jelang Pemilu 2024
Empat pulau yang kini dipersoalkan masuk dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang pemutakhiran kode wilayah, yang secara administratif menempatkannya dalam wilayah Sumatra Utara.
Namun, gelombang protes dari masyarakat Aceh Singkil menunjukkan bahwa persoalan ini jauh dari selesai.***