Dalam kasus ini, negara mengeluarkan alokasi anggaran pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp9,9 triliun.
Penyidik menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara pelaku yang membangun kajian untuk memfasilitasi pengadaan itu.
Padahal, di tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop Chromebook.
"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semuanya sama," kata Harli.***