KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia sudah lama membuka jalan hukum bagi kegiatan pertambangan di kawasan hutan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004.
Isinya tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Keppres ini diterbitkan sebagai respons terhadap kebutuhan industri pertambangan yang telah lama beroperasi.
Atau, memiliki kontrak di wilayah yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Sebut Dua Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Lakukan Pelanggaran Serius
Landasan Hukum untuk Proyek Eksisting
Melalui Keppres ini, pemerintah memberikan dasar hukum bagi perusahaan-perusahaan tambang yang sudah lebih dulu mengantongi izin usaha sebelum kawasan operasionalnya ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Artinya, mereka tetap dapat melanjutkan kegiatan produksi maupun eksplorasi.
Bahkan, tanpa perlu mengurus perubahan perizinan yang lebih rumit atau dihentikan secara sepihak.
Baca Juga: Inilah Pulau-pulau Indah di Raja Ampat yang Sudah Jadi Tambang Nikel
Tujuan dan Dampak
Tujuan utama Keppres ini adalah menjamin kepastian hukum dan kelangsungan investasi di sektor pertambangan.
Di sisi lain, penerbitan Keppres ini juga menimbulkan kekhawatiran soal keberlanjutan lingkungan, mengingat aktivitas tambang di kawasan hutan berpotensi merusak ekosistem yang sensitif.
Pemerintah berkomitmen untuk tetap mengawasi dampak lingkungan dari aktivitas ini melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan, kajian AMDAL, serta pengawasan terpadu lintas kementerian.
Baca Juga: Ramai Tambang Rusak Raja Ampat, ITS Resmi Buka Prodi S1 Teknik Pertambangan
Tambang Nikel di Raja Ampat
Terbaru yang ramai adalah tambang nikel di kawasan hutan Raja Ampat.