nasional

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Dua Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Lakukan Pelanggaran Serius

Senin, 9 Juni 2025 | 12:35 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, sebut dua perusahaan lakukan pelanggaran serius (Instagram/kemenlh_bplh))

KONTEKS.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut soal komitmen menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan tambang nikel di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Pihak KLH pun mengungkapkan, sejumlah perusahaan tambang nikel terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Salah satu temuan utama yakni, aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran.

Baca Juga: Menteri LH: Kegiatan Tambang PT GAG Nikel Penuhi Kaidah-kaidah Lingkungan, Tetap Jalankan Operasional Berkelanjutan di Raja Ampat

Pemerintah pun telah menyegel lokasi dan sedang memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ujar Hanif dalam konferensi pers, Minggu, 8 Juni 2025.

Dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Ivar Jenner Absen Lawan Jepang, Indonesia Bakal Tampil Tanpa Gelandang Andalan

"Kami akan minta dokumen itu untuk di-review karena terbukti terjadi pencemaran serius, bahkan sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” kata dia.

Kondisi serupa juga ditemukan di lokasi tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.

PT KSM, membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan. Sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan.

Kegiatan di kedua lokasi oleh dua perusahaan tersebut kini telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.

Baca Juga: Kunjungan Menteri Bahlil Salah Sasaran, Aktivitas 2 Perusahaan Tambang Nikel Ini Justru yang Ancam Raja Ampat, Bukan di Pulau Gag  

“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan,” ucap Hanif.

Halaman:

Tags

Terkini