“Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP, karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” ungkapnya.
Seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat pun disebut akan ditinjau kembali.
Peninjauan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Serta, dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.
Sementara itu, pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.
Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif.***
Artikel Terkait
Menteri LH Sebut akan Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan PT GAG Nikel di Raja Ampat
Golkar: Protes ke Bahlil Soal Tambang Nikel di Raja Ampat Salah Sasaran, Serangan Balik Pihak yang Dirugikan
KLH Sebut Telah Segel Tambang Nikel di Pulau Manuran Raja Ampat
Terungkap, Ada Nama Eks Menteri dan Tangan Kanan Aguan di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat
Ada Nama Mantan Plt Dirjen Minerba di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat, CERI: Bahlil Bohongi Publik?