• Senin, 22 Desember 2025

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Dua Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Lakukan Pelanggaran Serius

Photo Author
- Senin, 9 Juni 2025 | 12:35 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, sebut dua perusahaan lakukan pelanggaran serius (Instagram/kemenlh_bplh))
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, sebut dua perusahaan lakukan pelanggaran serius (Instagram/kemenlh_bplh))

“Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP, karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” ungkapnya.

Seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat pun disebut akan ditinjau kembali.

Peninjauan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga: Ada Nama Mantan Plt Dirjen Minerba di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat, CERI: Bahlil Bohongi Publik?

Serta, dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.

Sementara itu, pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.

Perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.

Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.

“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X