KONTEKS.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengeklaim kegiatan pertambangan nikel leh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, sesuai kaidah lingkungan.
Pihaknya, kata Hanif, telah menurunkan tim dari Deputi Gakkum untuk melakukan pengawasan pada empat lokasi.
Keempatnya yakni, PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Baca Juga: Ivar Jenner Absen Lawan Jepang, Indonesia Bakal Tampil Tanpa Gelandang Andalan
Hanif menegaskan, PT GAG Nikel memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.
"PT GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004,” ujar Hanif dalam keterangan pers, Minggu 8 Juni 2025.
Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030 hektare dikategorikan sebagai pulau kecil dan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Namun, seluruh dokumen perizinan PT GAG Nikel disebut telah lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga pinjam pakai kawasan hutan.
"Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” klaimnya.
Terkait pencemaran, Hanif mengungkapkan memang terjadi tetapi masih bisa ditoleransi dan akan dilakukan pengawasan.
"Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan, seluruh izin tambang di pulau kecil akan ditinjau kembali merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.