Serta, putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022 dan MK No. 35 Tahun 2023 yang menegaskan larangan tambang di pulau kecil.
"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” kata Hanif.
Pemerintah juga mendorong Provinsi Papua Barat Daya menyesuaikan tata ruang dengan mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun pada 2021.
"Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan ekosistem. Apapun izin yang dimiliki, jika tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus ditinjau kembali,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Penuhi Kaidah Lingkungan, Pencemaran Lingkungan Tak Terlalu Serius
Menteri LH Sebut akan Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan PT GAG Nikel di Raja Ampat
Golkar: Protes ke Bahlil Soal Tambang Nikel di Raja Ampat Salah Sasaran, Serangan Balik Pihak yang Dirugikan
KLH Sebut Telah Segel Tambang Nikel di Pulau Manuran Raja Ampat
Terungkap, Ada Nama Eks Menteri dan Tangan Kanan Aguan di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat