KONTEKS.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut telah menyegel lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Sebagai informasi, terdapat lima perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat.
Kelimanya yakni, PT GAG Nikel, PT PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.
Baca Juga: Penjelasan Kemenag Soal Jemaah Haji Indonesia yang Tersendat dari Muzdalifah ke Mina
Namun, KLH hanya melaporkan hasil temuan dari empat perusahaan. Penyebabnya, belum ada aktivitas pertambangan PT Nurham yang terekam.
Hanif menyoroti aktivitas pengerukan nikel PT ASP di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare dengan luas bukaan tambang 109,23 hektare.
Kata dia, pemulihan atau rehabilitasi di pulau tersebut akan sulit dilakukan mengingat luas wilayahnya kecil.
Baca Juga: Preview Jerman Vs Prancis: Duel Perebutan Posisi Tiga UEFA Nations League 2025
Berdasarkan catatan KLH, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang itu diterbitkan bupati Raja Ampat pada 2006 lalu.
Kata Hanif, pihaknya belum mengantongi dokumen tersebut hingga kini.
"Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond yang jebol. Ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung jawab oleh perusahaan tersebut. Ini sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum," ucapnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu 8 Juni 2025.
Dia menyebut, kondisi lingkungan Pulau Manuran cukup serius imbas kegiatan penambangan nikel yang dilakukan.
Baca Juga: Preview Portugal Vs Spanyol: Laga Final UEFA Nations League 2025
"Selain pulaunya kecil, pelaksanaan kegiatan penambangannya kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius," ujar Hanif.