nasional

Ingat! Besok 2 Juni 2025, Pemerintah Mulai Cairkan Gaji ke-13 Termasuk Pensiunan, Bebas Potongan Pajak!

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:34 WIB
Semua ASN, termasuk PNS dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 mulai besok. (Kemenag)


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mulai besok, Senin 2 Juni 2025. 

Semua aparatur negara, termasik pensiunan berhak mendapatkan gaji ke-13. Gaji itu bakal diterima oleh negeri sipil atau PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan ASN.

PT Taspen (Persero) sebelumnya sudah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada Senin 2 Juni 2025. 

Baca Juga: Jackie Chan Kembali Beraksi Melalui Film 'The New Karate Kid'

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan, distribusi gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2025 dan arahan Kementerian Keuangan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan. Serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” papar Henra dalam keterangan resminya.

Menurut Taspen, gaji ke-13 pensiunan PNS terhitung merujuk penghasilan bulan Mei 2025. Gajinya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tambahan penghasilan. 

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional Kalender Bulan Juni 2025, Siap-Siap Liburan Panjang Lagi

Dia menjamin, pembayaran tidak akan terpotong untuk iuran atau kredit pensiun, terkecuali pajak penghasilan. ***

Tags

Terkini