KONTEKS.CO.ID - Polisi menyebut sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti dikenakan wajib lapor usai penangguhan penahanannya dikabulkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa tersebut menjadi tersangka usai demo ricuh di Balai Kota, DKI Jakarta.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengonfirmasi kewajiban melapor pada mahasiswa itu.
Baca Juga: Longsor di Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah keluarkan Peringatan Berkali-kali
“Betul, (mereka) dikenakan wajib lapor,” ujar Reonald Simanjuntak, Sabtu 31 Mei 2025.
Mahasiswa tersebut dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya pada hari Senin dan Kamis.
“Wajib lapor di hari Senin-Kamis,” ucapnya.
Baca Juga: Indonesia 'Buang' Herry IP, Ganda Putra Malaysia: Kami Bersyukur!
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 15 mahasiswa yang jadi tersangka demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta pada 21 Mei 2025.
"15 orang telah ditangguhkan (penahanannya)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis 29 Mei 2025.
Menurutnya, penangguhan penahanan 15 mahasiswa tersebut dengan jaminan pihak keluarga.
"(Penjamin) keluarga," katanya.
Baca Juga: Banjir Barang Impor Lebih Murah, 3 Juta Buruh Tekstil di Depan Pintu PHK
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan hal senada.