KONTEKS.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan aturan penghapusan diskriminasi ke pencari kerja terkait persyaratan.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait SE yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025 itu, Yassierli mengimbau agar pemerintah daerah ikut mendorong kebijakan tersebut.
Baca Juga: Misteri Amad Diallo Acungkan Jari Tengah saat Tur MU di Malaysia
“Pemangku kepentingan, pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers, dikutip Kamis, 29 Mei 2025.
“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” imbuhnya.
Yassierli menekankan para pemberi lowongan kerja untuk memberikan informasi yang terbuka.
“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan,” tegasnya.
Baca Juga: Di Pengalengan, Transformasi Digital Peternakan Sapi Perah Bikin Peternak Lebih Sejahtera
Kemudian, proses rekrutmen diminta dilakukan melalui jalur resmi dari perusahaan.
“(Rekrutmen) Melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja,” jelasnya.
“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil berbasis kompetensi,” pungkasnya.***