KONTEKS.CO.ID - Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu orang di luar kuota haji furoda, pada tahun 2025.
Jumlah tersebut terbagi atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.860 jemaah haji khusus.
Dari jumlah kuota haji reguler itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyebut lebih dari 204 ribu visa haji reguler yang diproses.
Baca Juga: Pukul Trump, RI dan China Sepakat Tinggalkan Dolar AS, Maksimalkan Rupiah-Yuan untuk Transaksi
Hal itu disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain, menukil laman resmi Kemenag pada Kamis, 29 Mei 2025.
"Catatan kami, hingga hari ini, total ada 204.770 visa jemaah haji reguler yang diproses dalam operasional haji 1446 H/2025 M,” ujar Muhammad Zain.
Zain menjelaskan, alasan jumlah visa haji reguler lebih banyak dari kuota yang disediakan.
"Ini karena dalam prosesnya ada jemaah yang sudah tervisa namun tidak jadi berangkat karena berbagai sebab,” jelasnya.
"Sehingga kami harus memproses visa penggantinya sesuai dengan ketentuan berlaku,” terang Zain.
Proses penggantian jemaah yang batal berangkat tersebut diklaim sebagai upaya dari pemerintah agar bisa menyerap secara maksimal kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi.
Selain itu, menimbang antrean jemaah haji yang panjang dan butuh waktu belasan hingga puluhan tahun.
Baca Juga: Puji Beckham Putra, Patrick Kluivert Siap Beri Kesempatan Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026
"Hingga saat ini, ada 203.279 visa yang terbit dan 41 lainnya dalam proses pemvisaan, sehingga total 203.320 visa,” ujarnya.