nasional

MK Putuskan SD-SMP Gratis, Segera Dimasukkan ke RUU Sisdiknas

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:45 WIB
MK Putuskan SD-SMP gratis, DPR akan masukkan ke Revisi UU Sisdiknas (Foto: Pemprov DKI Jakarta)


KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pendidikan SD-SMP negeri dan swasta gratis mendapat sambutan baik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, putusan tersebut akan dimuat ke dalam revisi Undang-Undang (RUU) No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Dengan adanya putusan MK ini, maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia," kata Lalu kepada wartawan, Kamis 29 Mei 2025.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti, Ini Jaminannya

Dia pun menekankan perlunya revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah (BOS).

Lalu berpandangan, BOS juga bisa disalurkan pada sekolah swasta.

"Revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah, untuk sekolah swasta sangat diperlukan agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," ujarnya.

Baca Juga: Nanti SD hingga SMP Gratis? Sekolah Negeri dan Swasta, MK: Itu Kewajiban Negara

Kemudian, seluruh pemangku kepentingan perlu menyusun peta jalan pendidikan.

Tujuannya, agar putusan MK bisa dilaksanakan dengan baik.

"Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan termasuk organisasi penyelenggara pendidikan harus duduk bersama. Pemangku kepentingan ini harus menyusun peta jalan agar keputusan MK ini betul-betul dilaksanakan dengan baik," tuturnya. Lalu.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 UU Sisdiknas.

Baca Juga: Profil Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha, Danpaspampres Baru Pilihan Prabowo dengan Rekam Jejak Kopassus dan Misi ke Luar Negeri

Yaitu, pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal tanpa pungutan biaya baik sekolah negeri atau swasta alias SD hingga SMP gratis.

Halaman:

Tags

Terkini