Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Lagi Mahasiswa Trisakti yang Demo di Balai Kota Jakarta
Dengan begitu dianggap melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya penangkapan terhadap beberapa mahasiswa.
"Mereka hanya dibawa untuk dimintai keterangan dan dilepaskan kembali setelah proses klarifikasi," katanya kepada media.
Namun, kelompok masyarakat sipil menilai langkah tersebut berlebihan dan mencederai demokrasi.
“Unjuk rasa damai seharusnya dilindungi, bukan dibungkam,” ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam pernyataan tertulis.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 16 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka Usai Demo Ricuh di Balai Kota
Komnas HAM: Perlu Standar yang Konsisten
Komnas HAM menanggapi dua kasus tersebut dengan menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut perlakuan terhadap pelanggaran hukum, baik oleh aparat maupun masyarakat sipil, harus berlandaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Kami meminta adanya transparansi, baik dalam proses pembinaan terhadap anggota Polri maupun dalam proses penindakan unjuk rasa. Ketika aparat bersalah, sanksinya tidak boleh setengah hati,” kata Anis.***