nasional

Importir Jangan Nakal ya! Kemendag Auto Cabut Izin Tanpa Ampun, Bakal Rajin Sidak

Jumat, 23 Mei 2025 | 12:11 WIB
Kemendag sita barang ilegal Rp18,8 miliar di Gudang milik PT ASIAALUM Trading Indonesia, Tangerang pada Kamis, 22 Mei 2025. (Instagram @kemendagri)

KONTEKS.CO.ID - Kemendag ancam bakal cabut izin dari importir yang nakal. 

Hal ini berlaku bagi pengusaha yang melakukan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ilegal.

Tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi konsumen Indonesia.

Baca Juga: Pesona Justin Hubner Makin Dekat dengan Jennifer Coppen, Flexing Transfer Rp2 Juta Jadi Sorotan

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto usai melakukan penyitaan terhadap barang ilegal dari China.

Barang ilegal yang disita senilai Rp18,8 miliar di Gudang milik PT ASIAALUM Trading Indonesia, Tangerang pada Kamis, 22 Mei 2025.

Sanksi tegas tersebut diberikan agar ada efek jera terhadap importir. Namun, ia mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan opsi terakhir.

Baca Juga: Daftar Dirjen Kemenkeu Terbaru yang Dilantik Sri Mulyani, Ada Bimo Wijayanto, Askolani hingga Djaka Budhi Utama

Sebelum izin usaha dicabut, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif.

Namun, apabila pelaku usaha tidak juga memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tidak diperkenankan untuk mengedarkan barang-barang tersebut.

"Setelah itu kalau terbukti tidak memenuhi, maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan keligatan serupa," kata Budi.

Baca Juga: Menaker Yassierli Siapkan Direktorat Khusus Tenaga Kerja Difabel, Perusahaan Wajib Rekrut Minimal 1 Persen

Budi mengatakan, ancaman tersebut dilakukan agar tidak terjadi lagi perusahaan yang melakukan impor barang-barang ilegal.

Pasalnya, kegiatan impor ilegal tersebut dapat mematikan industri dalam negeri serta membahayakan konsumen.

Halaman:

Tags

Terkini