KONTEKS.CO.ID - Kemendag ancam bakal cabut izin dari importir yang nakal.
Hal ini berlaku bagi pengusaha yang melakukan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ilegal.
Tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi konsumen Indonesia.
Baca Juga: Pesona Justin Hubner Makin Dekat dengan Jennifer Coppen, Flexing Transfer Rp2 Juta Jadi Sorotan
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto usai melakukan penyitaan terhadap barang ilegal dari China.
Barang ilegal yang disita senilai Rp18,8 miliar di Gudang milik PT ASIAALUM Trading Indonesia, Tangerang pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sanksi tegas tersebut diberikan agar ada efek jera terhadap importir. Namun, ia mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan opsi terakhir.
Sebelum izin usaha dicabut, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif.
Namun, apabila pelaku usaha tidak juga memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tidak diperkenankan untuk mengedarkan barang-barang tersebut.
"Setelah itu kalau terbukti tidak memenuhi, maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan keligatan serupa," kata Budi.
Budi mengatakan, ancaman tersebut dilakukan agar tidak terjadi lagi perusahaan yang melakukan impor barang-barang ilegal.
Pasalnya, kegiatan impor ilegal tersebut dapat mematikan industri dalam negeri serta membahayakan konsumen.