nasional

Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana, Kasus Pencemaran Nama Baik Naik Penyidikan: Ini Masih Berlanjut...

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:00 WIB
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana, dugaan pencemaran nama baik tersebut pada 11 April 2025. (Instagram @lisamarianaa/ridwankamil)

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan segera memeriksa Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Dalam waktu dekat nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Himawan menuturkan saat ini laporan Ridwan Kamil tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Dia menyebut penyidik telah memeriksa enam saksi dalam kasus ini. “Enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut,” kata dia.

Baca Juga: Konser Foo Fighters Jakarta 2 Oktober 2025, Bawa Private Chef dan 12 Kontainer

Lisa Marliana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan laporan itu dibuat karena Lisa mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil. “Itu merugikan nama baik klien kami,” ujar Muslim melalui pesan singkat.

Ridwan Kamil melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut pada 11 April 2025.

Sementara itu, Daniel Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemanggilan dari Mabes Polri.

Dia menyatakan bahwa tim kuasa hukum masih menunggu proses pemanggilan tersebut.

Baca Juga: 6 Produk Obat Bahan Alami yang Tercemar Bahan Kimia, Ada DHA Produk Pelangsing dan SKM Sari Kulit Manggis 

Pengakuan itu dikatakan Daniel Nababan, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi yang dikutip pada Kamis, 22 Mei 2025, "Untuk pemanggilan dari Mabes Polri sampai saat ini kami belum menerima panggilan ya," kata Daniel Nababan.

"Jadi kami masih menunggu pemanggilan dari Mabes Polri," tegasnya.

Daniel menegaskan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses hukum, termasuk penyelidikan pidana yang tengah berlangsung.

Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

Halaman:

Tags

Terkini