nasional

Telkom Proses Pemecatan 3 Pejabatnya Terkait Perkara Proyek Fiktif Rp431 Miliar

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:50 WIB
Telkom tengah memproses sejumlah pejabatnya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif. (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - PT Telkom Indonesia Tbk tengah memproses pemberhentian terhadap tiga pejabat, termasuk dari anak usahanya, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan proyek fiktif senilai Rp431 miliar.

Ketiga nama tersebut adalah August Hoth P. M., Herman Maulana, dan Alam Hono, yang terlibat dalam dugaan pengadaan fiktif pada periode 2016–2018.

“Pada saat kasus ini terjadi, mereka memang masih menjabat. Saat ini sedang proses pemberhentian,” kata kuasa hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang, dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat 16 Mei 2025.

Baca Juga: BNIdirect Supply Chain Jadi Solusi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok

Telkom Seolah Penyedia Barang, Anak Usaha Dilibatkan

Kasus ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan total sembilan tersangka, termasuk pejabat dan mitra swasta.

Berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, para tersangka menjalankan modus pengadaan fiktif dengan memanfaatkan struktur internal Telkom dan anak perusahaannya.

Modusnya dimulai dengan seolah-olah Telkom bertindak sebagai penyedia barang, kemudian menunjuk empat anak usaha, yaitu PT Infomedia Nusantara, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta untuk membuat pengadaan barang ke sembilan perusahaan swasta.

Namun, pengadaan tidak pernah benar-benar terjadi. Barang tidak pernah dikirim atau disediakan, namun pembayaran tetap dilakukan.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Abu Vulkanik Meluncur hingga 5.500 Meter

Dana Mengalir ke Perusahaan Milik Tersangka

Fakta mencengangkan terungkap saat penyidik menelusuri aliran dana dari proyek-proyek fiktif ini.

Ternyata, perusahaan mitra penerima dana proyek tersebut diketahui terafiliasi langsung dengan tersangka, bahkan dimiliki oleh tersangka Herman dan Alam, termasuk istri Herman yang terdaftar sebagai salah satu pemegang saham.

“Seharusnya setelah sembilan perusahaan menerima barang pengadaan, mereka membayar kepada Telkom. Namun kenyataannya tidak ada uang masuk ke Telkom,” jelas Syahron dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: TNI AD Sebut Pengamanan Kejaksaan Rutin dan Preventif, Surat Tak Terkait Situasi Khusus

Rangkaian Proyek Fiktif: Dari Rp13 Miliar hingga Rp114 Miliar per Kontrak

Menurut data yang dirilis Kejati DKI Jakarta, proyek-proyek fiktif tersebut memiliki nilai kontrak bervariasi mulai dari Rp13,2 miliar hingga Rp114 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini