nasional

PPIH Terbitkan Edaran Penggabungan Jamaah Haji Indonesia yang Terpisah Akibat Sistem Syarikah

Senin, 19 Mei 2025 | 06:03 WIB
Mekkah (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggabungan jamaah haji Indonesia yang terpisah dari anggota keluarga akibat sistem layanan syarikah.

Edaran ini dikeluarkan untuk menjamin kenyamanan, khususnya bagi pasangan suami istri, orang tua dan anak, serta lansia/disabilitas dan pendampingnya.

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jamaah haji Indonesia,” ujar Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, dalam keterangan tertulis Kementerian Agama, Minggu, 18 Mei 2025.

Baca Juga: BNIdirect Supply Chain Jadi Solusi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok

Menurut Hanafi, terpisahnya jamaah disebabkan oleh sistem pengelompokan berdasarkan syarikah yakni perusahaan penyedia layanan haji profesional yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Pada musim haji 1446 H/2025 M ini, terdapat delapan syarikah yang melayani jamaah Indonesia.

Jamaah awalnya diberangkatkan ke Madinah dalam kelompok terbang (kloter). Namun, setibanya di Mekkah, mereka diatur ulang berdasarkan syarikah. Jamaah kembali ke sistem kloter hanya saat pemulangan ke tanah air.

Melalui edaran terbaru, PPIH memutuskan untuk mengizinkan penggabungan jamaah yang terpisah—tanpa mempersoalkan asal syarikah berbeda. Penyesuaian akan dilakukan dalam waktu 24 jam setelah kedatangan di Mekkah, termasuk pembaruan data kartu Nusuk.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Abu Vulkanik Meluncur hingga 5.500 Meter

“Pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, dan penyesuaian akan dilakukan,” ujar Hanafi.

PPIH meminta para ketua kloter segera melakukan pendataan jamaah yang ingin digabung, dan bagi pasangan yang telah bergabung tetapi belum melapor, diminta untuk segera menghubungi pusat layanan.

“Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Mekkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah,” tegas Hanafi. ***

Tags

Terkini