nasional

Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Bila UMKM Langgar Aturan

Jumat, 16 Mei 2025 | 09:12 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

Dalam kesempatan tersebut I Wayan Sudirta anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP menyampaikan berdasarkan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, khususnya pasal 15 terkait keberpihakan negara kepada UMKM.

“Kita berkewajiban melakukan pengawasan agar keadilan ekonomi terwujud. Karena itu, terkait kasus ‘Mama Khas Banjar’, saya mendorong agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Wayan.

Ia juga mengingatkan bahwa telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Disindir soal Ijazah Palsu, Bos Projo Serang Balik Megawati

“Apabila ini dijalankan sebagaimana mestinya, maka sanksi yang diterapkan seharusnya bersifat administratif,” katanya

Sementara itu, Saffaruddin anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP menyatakan pentingnya sikap yang bijak dalam menegakkan hukum

“Misalnya, apabila UU perlindungan konsumen diterapkan secara apa adanya, maka saya yakin pasar tradisional tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan pembinaan bagi UMKM yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Albanese Puji Program MBG, Bukti Peningkatan Pembangunan Kualitas Hidup

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh UMKM, sebaiknya tidak langsung dikenakan sanksi pidana, melainkan dibina terlebih dahulu,” katanya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini