KONTEKS.CO.ID - Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), mengaku tidak siap menghadapi gugatan terkait ijazah Jokowi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan tersebut menempatkan Kasmudjo sebagai salah satu pihak tergugat, bersama jajaran pejabat UGM lainnya. Perkara itu teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Ir. Kasmudjo mengaku tidak siap menghadapi gugatan soal Ijazah Jokowi. Ini karena dirinya sama sekali belum pernah menghadapi hal semacam ini.
Baca Juga: Dugaan Suap Sugar Group Companies Jadi Jurus untuk Mengemplang Utang
“Ndak siap. Soalnya menghadapi macem-macem itu saya belum pernah,” kata Kasmudjo saat ditemui di kediamannya di Pagung Kidul, Kapanewon Mlati, Sleman, Rabu , 14 Mei 2025.
Meski demikian, Kasmudjo menegaskan bahwa ia akan mengikuti sepenuhnya arahan dari Fakultas Kehutanan UGM dalam menangani perkara tersebut.
Ia menyebut sudah berkomunikasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, terkait langkah yang akan diambil.
Baca Juga: Dugaan Suap Rp915 Miliar dan 51 Kilogram Emas Melibatkan Sugar Group Company Dilaporkan ke KPK
“Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas,” ujarnya.
Kasmudjo juga menyampaikan rasa hormatnya kepada pimpinan fakultas dan menyatakan siap untuk mengikuti kebijakan kampus.
“Makanya saya juga, walaupun sudah senior, dekannya masih muda, saya harus ikut. Itu yang saya katakan,” katanya.
Baca Juga: Pihak Jokowi Tutup Upaya Damai, Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan
Diketahui bahwa gugatan ini diajukan oleh Ir. Komardin, yang menggugat sejumlah pejabat UGM dan Kasmudjo karena menduga ada ketidaksesuaian terkait keabsahan ijazah Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden.