Baca Juga: Tragis, Nama Ye Zhaoying Dihapus dari Sejarah China, Dianggap Pengkhianat dan Hartanya Dibekukan
"Patut dipandang bahwa maksud dari mahasiswa tersebut adalah bagian dari kritik, menyampaikan pendapat," kata Isnur.
"Bagian dari bagaimana memandang yang selama ini disuarakan oleh banyak media yaitu ada matahari kembar, ada semacam kongkalikong antara presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi dan mereka tampak terus-menerus melahirkan banyak kebijakan yang berbahaya buat masyarakat," ucap Isnur.
Atas dasar itu, Isnur menyatakan aparat kepolisian tidak boleh melakukan pembungkaman terhadap kritik warga negara dengan penjara.
Baca Juga: 8 Pejabat UGM Digugat Terkait Dugaan Ijazah Jokowi: Dosen Pembimbing hingga Rektor Jadi Tergugat
"Polisi tidak bisa terapkan Pasal di UU ITE kepada dia karena ini bagian dari kritik," kata Isnur.
"Jadi, kepolisian tidak bisa sewenang-wenang jalan sendiri, tangkap sendiri, apalagi sampai levelnya Bareskrim. Ini kan keterlaluan ya, seorang mahasiswa ditangkap Bareskrim? Sudah kayak menangani ancaman luar biasa," pungkasnya.***