KONTEKS.CO.ID - Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) mendesak Bareskrim Polri melepaskan SSS atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Kabarnya SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Dia masih duduk di semester dua.
"Menanggapi fenomena terakhir, penahanan yang terjadi pada saudara kami yang diduga melanggar UU ITE, KM ITB telah melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya semenjak bulan Maret 2025," kata Ketua Kabinet KM ITB, Farell Faiz Firmansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Konteks, Sabtu 10 Mei 2025.
Baca Juga: Mudahkan Calon Mahasiswa, Bayar SMM PTN via Aplikasi wondr by BNI Ada Cashback Rp50 Ribu
Farrel Faiz mengatakan, berbagai upaya sudah mereka lakukan guna memastikan keselamatan warga ITB. Pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memberikan pendampingan.
"Kami terus melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dan tim kuasa hukum, serta menghormati keputusan keluarga korban," ujarnya.
KM ITB menegaskan solidaritasnya secara penuh untuk pembebasan SSS. Mereka mendesak adanya kebebasan hak-hak bersuara bagi rakyat.
Baca Juga: Hercules Melawan, Bakal Seret Orang-orang yang Mengganggunya ke Jalur Hukum
"Kami meyakini keselamatan dan kebebasan dari hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan anggota KM ITB perlu untuk dijaga dan dilindungi. Kami terus mengusahakan berbagai upaya untuk pembebasan keluarga kami," kata Farrel lagi.
Dalam pernyataan sikapnya, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung merilis tiga pernyataan atas penangkapan SSS.
Tiga pernyataan itu adalah:
- Keprihatinan dan menyatakan penolakan terhadap tindakan penahanan yang dilakukan terhadap salah satu anggota keluarga kami.
- Tuntutan pembebasan terhadap saudara kami yang saat ini yang sedang ditahan. Kebebasan berekspresi kaum terpelajar seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi.
- Ajakan kepada seluruh elemen KM ITB, akademisi, dan seluruh masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik, penegakan hukum secara tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan keluarga kami.
Baca Juga: Telkom Dorong Pendidikan Digital Melalui Pijar Sekolah, Banyak Fitur Canggih Bikin Pintar Siswa
Farrel melihat penahanan mahasiswi ITB sebagai bentuk penyempitan ruang berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dirinya berharap apa yang dilakukan SSS sebagai upaya kritis mengedukasi bahaya penyalahgunaan artificial intelligence atau AI yang berdampak negatif.
"Kami sangat menyayangkan hal tersebut, bahwasanya membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat. Hari ini satu dari kami ditindas, maka seluruh Keluarga Mahasiswa ITB bersuara. Patah tumbuh hilang berganti, gugur satu tumbuh seribu," pungkasnya. ***