nasional

Alasan Rosan Soal Keinginan Danantara agar RUPS BUMN Ditunda

Kamis, 8 Mei 2025 | 17:24 WIB
Rosan Roeslani minta RUPS BUMN ditunda. (Instagram/rosanroeslani)

 

KONTEKS.CO.ID - Danantara meminta Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS BUMN dan anak usahanya ditunda.

Penundaan RUPS dilakukan sebelum BUMN mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh dari Danantara dan Holding Operasional.

Arahan itu tertuang dalam surat edaran Danantara tertanggal 5 Mei 2025 bernomor S-027/DI-BP/V/2025 perihal Arahan Terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

Baca Juga: Menang Pemilu, PM Australia Anthony Albanese Langsung Susun Jadwal ke Indonesia

"Itu untuk memastikan bahwa Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisienkan juga," jelas CEO BPI Danantara Rosan Roeslani.

"Value creation Danantara juga mempunyai target yang dicanangkan pada intinya begitu," ungkapn usai makan siang dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Rosan, penundaan RUPS dilakukan agar Danantara bisa kembali meninjau susunan petinggi BUMN baik direksi dan komisaris. 

Baca Juga: Preview Manchester United Vs Athletic Bilbao: Setan Merah Siap Amankan Tiket Final!

"Memang kita kembali lagi kalau bapak bilang itu best talent berdasarkan meritokrasi ya, jadi yang terbaik."

"Kita memastikan seperti saat memilih tim Danantara itu tim memang yang terbaik di bidangnya, jadi menjalankan usaha dengan cinta tanah air. Kalau cinta tanah air kan tidak lakukan hal negatif dan korupsi," ujar Rosan.

Surat Danantara Minta RUPS BUMN Ditunda

Berikut isi poin-poin penting surat arahan Danantara untuk menunda RUPS BUMN:

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Usut Sendiri 20 Identitas Asli Eks Pemain OCI Taman Safari yang Diduga Jadi Korban Eksploitasi

  • Menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional
  • Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional
  • Membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.***

 

Tags

Terkini