nasional

Akhirnya Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka TPPU

Selasa, 29 April 2025 | 14:12 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar (kanan). Dok: Kejagung RI.

KONTEKS.CO.ID - Setelah lama kasusnya bergulir, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU).

Sebelumnya Zarof Ricar sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Penyidik telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

Baca Juga: MK Putuskan Keributan di Ruang Digital Tak Masuk Delik Pidana UU ITE

Harli menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah rumah ZR di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 29 Oktober 2024, tidak lama setelah ZR diamankan di Bali.

“Disita dari rumah ZR di Senopati oleh tim penyidik pada JAM Pidsus pada saat penggeledahan sekitar akhir bulan Oktober 2024 pasca ZR diamankan di Bali,” kata Harli Siregar.

Ditambahkan Harli Siregar, setelah penggeledahan dan penyitaan, penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU sejak 10 April 2025.

Harli menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rangkaian proses penyidikan dengan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Ini Layanan Jemaah Haji Selama di Arab Saudi, Simak Lebih Jelas

“Pasca penggeledahan dan dilanjutkan dengan penyitaan oleh penyidik, penyidik kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU pada tanggal 10 April 2025,” katanya lagi.

“Dikarenakan rangkaian proses penyidikan TPPU dengan prinsip kehati-hatian (pruden) untuk menentukan nexus atau hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana,” kata Harli.

Zarof saat ini tengah menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: MITI Sesalkan Pengusiran Wartawan Jelang Pidato Prabowo soal Danantara

Halaman:

Tags

Terkini