KONTEKS.CO.ID - Baru-baru ini beredar foto-foto penggeledahan rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal makelar Zarof Ricar.
Penggeledahan rumah mewah makaler Zarof dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam penggeledahan itu, jaksa menyita Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Rilis Film Konser Solo Bertajuk LIGHTS, LOVE, ACTION!
Sosok oknum pensiunan ASN Zarof Ricar, mantan pejabat MA disebut sebagai makelar kasus vonis bebas Ronald Tannur, LHKPN Rp 51 M.
Zarof Ricar mengkui jadi makelar kasus” selama 10 tahun di Mahkamah Agung: 2012-2022. LHKPN 2022 sebesar Rp51,4 milyar. Sedangkan uang tunai yang disimpan di rumahnya hampir Rp1 T plus 51 Kg emas.
Dari video yang dibagikan Kejagung, terlihat jaksa menggeledah salah satu kamar hingga ruang kerja di rumah mewah milik Zarof di di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Artis JF Diduga Jonathan Frizzy, Terseret Kasus Narkotika Rokok Elektrik, 3 Orang Ditahan
Tapi penggeledahan itu telah dilakukan pada Oktober 2024 lalu.
Dari video tersebut, terlihat ada box kontainer besar yang di dalamnya penuh dengan hamparan uang pecahan dollar Singapura atau SGD.
Jaksa mengecek uang tersebut dengan membawa petugas bank hingga mesin penghitung uang ke lokasi.
Uang gepokan SGD itu kemudian dihitung satu persatu melalui mesin penghitung uang.