nasional

Pakar Hukum UI Nilai KPK Sengaja Target LaNyalla

Kamis, 17 April 2025 | 22:16 WIB
Lobi Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksek. Komisi III telah memilih lima Pimpinan KPK periode 2024-2029. Foto: Ist



KONTEKS.CO.ID - Pakar Hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai rangkaian penyidikan perkara yang menjerat pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 yang dilakukan KPK terkesan dipaksakan untuk ikut menjerat Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Penilaian Chudry tersebut didasarkan kepada upaya dan narasi yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimuat media. Seolah LaNyalla adalah pihak yang patut diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam perkara penerimaan dana hibah yang dalam penggunaanya menyimpang.

Diketahui bahwa dasar hukum pengusutan perkara tindak pidana korupsi ini adalah pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022, yang berasal dari rekomendasi anggota DPRD Jatim.

Baca Juga: Kemacetan di Tanjung Priok Masih Terjadi Hingga Malam, Tol Dalam Kota Ada Pengalihan

“Ditemukan adanya penyimpangan dalam prosesnya. Yaitu pemotongan dan cash back kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim,” tandas Chudry, Kamis, 17 April 2025.

Ditambahkan Chudry, perkara tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada pertengahan Desember 2022 lalu.

Lalu dikembangkan dengan menyisir pokmas penerima hibah atas rekomendasi anggota dewan provinsi Jatim. KPK kemudian menetapkan pimpinan DPRD Jatim dan anggota lainnya sebagai tersangka. Termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, Kusnadi.

Baca Juga: Aktivis GMNI Kembali Gelar Demo Tuntut Jokowi Diadili dan Tolak RUU Polri Serta KUHAP

“Yang kedua, yang juga penting untuk menjadi catatan, penggeledahan ke kediaman LaNyalla di Surabaya didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan, yaitu Sprindik nomor 96/DIK/00/01/07/2024 tanggal 5 Juli 2024, yang merupakan Sprindik untuk tersangka saudara Kusnadi,” kata Chudry.

“Artinya, KPK menduga hasil tindak pidana korupsi saudara Kusnadi disimpan atau terdapat di kediaman LaNyalla. Atau LaNyalla adalah salah satu pokmas penerima hibah atas rekomendasi saudara Kusnadi,” katanya lagi.

Kemudian menjadi pertanyaan, karena LaNyalla tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi. LaNyalla juga bukan pokmas yang menerima hibah atas rekomendasi Kusnadi atau anggota DPRD Jatim lainnya.

Baca Juga: Prabowo Digugat Lokataru Foundation ke PTUN karena Tak Kunjung Copot Mendes PDT Yandri Susanto

Karena itu, wajar jika kemudian penyidik KPK tidak menemukan apapun yang terkait korupsi dari kediaman LaNyalla.

 

Halaman:

Tags

Terkini