Satu caranya, Kejaksaan Agung bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri tanpa harus lewat polisi.
Sebab, ada tiga lembaga yang bisa mengambil tindakan terhadap korupsi ini yakni, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Bisa Jaksa Agung mengambil, kami berpendapat ini sudah kami ambil alih, kemarin soal Lurah Kohod itu dianggap penggelapan atau pemalsuan yah kita proses sesuai dengan temuan polisi tapi kami ungkap korupsinya kami ungkap, bisa," jelasnya.
"Kedua, polisi sudah punya Badan Pusat Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang baru itu, serahkan saja ke situ. Kapolri mengatakan sudah ini Tipidum sudah ndak bisa lagi, ndak menemukan, kamu yang menangani, itu bisa kalau mau," pungkasnya.***