Dikatakan, permintaan akses informasi data pribadi seperti ini hanya akan dilayani jika diajukan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
“UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Baca Juga: Dubes Sergei Tolchenov Jawab Kabar Rusia Ingin Tempatkan Pesawat Militer di Biak Numfor Papua
Meskipun klarifikasi telah diberikan, sebagian masyarakat masih menyuarakan keraguan dan membandingkan dokumen Jokowi dengan standar kekinian.
Namun, UGM menegaskan bahwa semua penilaian harus dikembalikan pada konteks zaman.
UGM berharap tidak hanya meredam isu, tetapi juga mengedukasi publik bahwa standar administrasi pendidikan bersifat dinamis dan tidak selalu dapat diukur dengan aturan masa kini.***