Budi menambahkan, setiap pelaporan LHKPN akan dilakukan verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
"Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, PN/WL dapat menghubungi Call Center KPK: 198 atau Email: elhkpn@kpk.go.id dan Website: elhkpn.kpk.go.id," katanya lagi.***