nasional

Polri Respons Usulan Kementerian HAM Hapus SKCK, Sebut Datang dari Masyarakat

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:39 WIB
Respons Polri soal usulan penghapusan SKCK dari Kementerian HAM (pid.kepri.polri.go.id-)

KONTEKS.CO.ID - Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sedang jadi perbincangan kini.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan menghapus SKCK yang diterbitkan oleh Polri.

Usulan ini terkait dengan keluhan mantan napi yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena catatan kriminal dalam SKCK.

Baca Juga: Cuma Jadi Runner-up Swiss Open 2025, Fikri dan Daniel Incar Gelar di Turnamen Selanjutnya

Lantaran itu, SKCK dianggap telah menghalangi hak asasi yang dimiliki warga negara.

Menanggapi usulan dari Kementerian HAM tersebut, pihak kepolisian pun buka suara.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Polri mengatakan, usulan tersebut adalah bagian dari masukan untuk kepolisian.

Baca Juga: Puan Maharani: DPR RI Apresiasi Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemerintah, Gunakan Uang Negara untuk Kesejahteraan Rakyat

"Tentu apabila itu masukan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo, pada Senin, 24 Maret 2025.

Trunoyudo menjelaskan, penerbitan SKCK berasal dari permintaan yang datangnya dari masyarakat.

Paling sering, permintaan SKCK datang dari masyarakat yang ingin memenuhi persyaratan kerja.

Baca Juga: Daftar Aset 10 BUMN di Proyeksi Danantara, Total Nyaris Rp10.000 T

"Itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” imbuhnya.

Trunoyudo menyebut, ada manfaat keamanan yang diberikan dari penerbitan SKCK ini.

Halaman:

Tags

Terkini