"Revisi ini tetap menghormati supremasi sipil dan demokrasi."
"Beberapa pasal yang dipermasalahkan, seperti Pasal 47, hanya menyesuaikan dengan kebutuhan instansi tertentu, bukan untuk mengembalikan peran militer di ranah sipil," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat 21 Maret 2025.
Baca Juga: Skandal Akun Alter Annisa Mahesa: DPR Termuda yang Jadi Sorotan Publik!
Kristomei juga menyebut bahwa revisi ini telah melewati berbagai tahapan pembahasan dan diharapkan bisa memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Perkembangan Situasi
Pengesahan revisi UU TNI memicu gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk seruan mogok bayar pajak di media sosial.
Jika aksi ini benar-benar terjadi, potensi kerugian bagi negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Kumpulan Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia Vs Bahrain
Pemerintah dan TNI menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan menghidupkan dwifungsi ABRI, tetapi untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.
Protes terkait revisi UU TNI masih berlanjut, dengan berbagai kelompok masyarakat yang terus menyuarakan penolakan terhadap regulasi tersebut.***