KONTEKS.CO.ID – Gelombang protes bermunculan di media sosial setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna, Kamis 20 Maret 2025.
Sejumlah warganet yang kecewa menyerukan aksi mogok bayar pajak sebagai bentuk protes.
Latar Belakang Pengesahan UU TNI
Revisi UU TNI dilakukan setelah lebih dari dua dekade tanpa perubahan.
DPR dan pemerintah beralasan revisi ini diperlukan agar TNI dapat lebih responsif terhadap dinamika ancaman dan perubahan lingkungan strategis.
Namun, banyak pihak khawatir bahwa UU ini membuka kembali peluang dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.
Seruan Mogok Bayar Pajak di Media Sosial
Di media sosial, tagar dan unggahan bernada protes terhadap UU TNI bertebaran. Sejumlah warganet bahkan mengajak masyarakat untuk berhenti membayar pajak sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.
- "Kalau revisi UU TNI tetap dipaksakan, kita harus mulai serius mempertimbangkan aksi mogok bayar pajak," tulis akun @bina****, Jumat 21 Maret 2025.
- "Sudah saatnya kita menunjukkan perlawanan! Tolak bayar pajak, lawan revisi UU TNI," cuit akun @KZh***** pada Selasa 18 Maret 2025.
Baca Juga: Pria Berbaju ASN Minta THR Rp200 Ribu ke Pedagang Pasar Induk Cibitung
Dampak Ekonomi Jika Pajak Tidak Dibayar
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa jika aksi mogok pajak dilakukan secara masif, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 236,7 triliun.
"Berdasarkan data APBN Februari 2025, kontribusi pajak orang pribadi mencapai 18,46 persen dari total penerimaan negara. Jika terjadi aksi mogok pajak, ini bisa berdampak besar terhadap APBN," jelas Bhima, Kamis 20 Maret 2025.
Lebih lanjut, Bhima menyebut bahwa aksi ini juga dapat memicu peningkatan utang negara hingga dua kali lipat.
Baca Juga: Steven Wongso Pacar Arafah Rianti Resmi Mualaf Dibimbing Ustaz Felix Siauw
"Untuk menutup defisit APBN saja, utang pemerintah pada Januari 2025 naik 41 persen. Jika pajak makin anjlok, pemerintah akan semakin bergantung pada utang," tambahnya.
Tanggapan Pemerintah dan TNI
Menanggapi seruan mogok pajak, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Tags
Artikel Terkait
-
Puan Maharani: Megawati Soekarnoputri Dukung UU TNI, Sudah Sesuai Harapan
-
Ini Deretan Pasal Kontroversial UU TNI yang Baru Disahkan DPR, Ada 3 Pasal Penting
-
Yakinkan UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil, Puan Maharani: Jangan Berburuk Sangka, Ini Ramadan
-
Baru Disahkan, UU TNI Digugat ke MK! Ini Pasal yang Dipermasalahkan
-
Demo Tolak RUU TNI di Malang Memanas, Demonstran Lemparkan Petasan dan Molotov ke Gedung DPRD