Semua Barang Disita, Pemilik Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam penggerebekan ini, BPOM menyita ribuan produk jadi, bahan baku berbahaya, serta peralatan produksi.
Termasuk dua mixer besar berkapasitas satu ton, tujuh mixer kecil, timbangan analitik, dan satu kendaraan pengangkut.
K dan IKC kini telah diamankan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
“Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan,” kata Taruna.
Dengan kasus ini, BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare.
Baca Juga: Sule Tawarkan Nunung Tinggal di Rumahnya di Cibubur: Listrik Dibayar Hingga Perabotan Disiapkan
Konsumen diimbau untuk selalu mengecek izin edar dan kandungan produk sebelum membeli, agar tidak terjebak dalam penggunaan kosmetik berbahaya yang dapat merusak kesehatan. ***