Sementara, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, revisi UU TNI bertujuan untuk mengatur empat poin utama yaitu, penguatan dan modernisasi alutsista, batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta pengaturan usia pensiun TNI.
"Revisi ini akan menetapkan usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 58 tahun, sementara perwira hingga 60 tahun. Untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa kedinasan bisa diperpanjang hingga 65 tahun," ungkapnya.
DPR dan pemerintah menargetkan revisi ini dapat rampung sebelum masa reses DPR pada 21 Maret mendatang.
Lantaran itu, rapat dilakukan secara maraton agar pembahasan bisa selesai tepat waktu.
Meski menuai kritik, DPR dan pemerintah menegaskan revisi ini penting untuk menjaga efektivitas institusi TNI dalam menjalankan tugasnya di masa depan.***