nasional

Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK, Kejagung Tebar Ancaman Serangan Balik?

Kamis, 13 Maret 2025 | 02:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan reaksi Kejaksaan Agung atas pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK oleh aktivis antikorupsi. (Dok Konteks.co.id/Jimmy Radjah)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keras laporan dugaan korupsi terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.

Kejagung menegaskan, jika ada aparat Kejaksaan yang mendapat perlakuan tak adil, maka ini berhubungan dengan institusi.

“Bagi kami (Kejagung sebagai lembaga), satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (menghadapi) seluruh institusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditanya pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK oleh aktivis antikorupsi, Rabu 12 Maret 2025. 

Baca Juga: Diterpa Gosip Mundur, Sri Mulyani Malam-Malam Temui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan

Harli Siregar mengutarakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan ke KPK sebelum merencanakan langkah selanjutnya.

Hanya ia mengatakan, laporan yang sama bukan yang kali pertama Kejaksaan hadapi. “Tentu kami (Kejaksaan) bakal mempelajarinya terlebih dulu ya. Seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” tambahnya.

Kapuspenkum Kejagung mengutarakan, mereka tetap berkomitmen menegakkan hukum. Khususnya perkara rasuah. “Ini komitmen pimpinan, ya,” imbuhnya. 

Baca Juga: Sabar dan Reza Permalukan Unggulan Ketiga China, Melaju ke Babak 16 Besar All England 2025

Jampidsus Kejagung Diduga Terlibat 4 Kasus Dugaan Korupsi ke KPK

Untuk Anda ketahui, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang merupakan gabungan dari Indonesian Police Watch (IPW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kemudian Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Mereka mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 10 Maret 2025.

Dipimpin Koordinator KSST Ronald Loblobly, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan di Pidsus Kejagung,

Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Putri KW, Gregoria Benamkan Michelle Li: Melaju ke 16 Besar All England 2025

Keempat kasus korupsi itu adalah kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar. Lalu penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***

Tags

Terkini