nasional

JPU Kejagung Minta Hakim Menolak Dalil Keberatan Tom Lembong

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:21 WIB
mantan Mendag RI sekaligus tersangka kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)


KONTEKS.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sigit Sambodo menyampaikan terkait nota keberatan atau eksepsi eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam eksepsinya, Tom Lembong merasa keberatan lantaran perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus itu telah diuraikan secara nyata dan pasti.

Menurut penilaian Tom Lembong, tidak terdapat cukup bukti terkait unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Gerbong PSI di Tim FOLU Net Sink, Puskaha: Langgar Semangat Efisiensi Prabowo

Terkait hal itu, Sigit menilai eksepsi Tom Lembong atas dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula itu telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga perlu dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya dalam persidangan.

Atas penilaian itu, JPU Kejagung itu meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan pihak Tom Lembong.

"Kami meminta majelis hakim agar menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: Polisi Tangkap Eks Presiden Filipina Duterte Rodrigo Duterte Atas Perintah ICC: Kasusnya Berat

JPU juga berharap majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara itu dapat dilanjutkan dalam persidangan serta menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

Sigit juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum sudah cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formal dan materiel.

"Adapun syarat materielnya sudah terpenuhi karena surat dakwaan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan," pungkasnya.***

 

Tags

Terkini