nasional

Menguak Peran Jampidsus Febrie Adriansyah di Lelang Murah Saham Jiwasraya

Senin, 10 Maret 2025 | 15:18 WIB
Koordinator KSST Ronald Loblobly menjelaskan peran Febrie Adriansyah dalam Lelang Murah Saham Jiwasraya. (Foto: Konteks.co.id)

 

KONTEKS.CO.ID - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga berperan dalam Lelang Murah Saham Jiwasraya.

Kasus Jiwasraya, merupakan salah satu kasus dari empat dugaan penyalahgunaan kewewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan di Pidsus Kejagung oleh Febrie Adriansyah.

Koordinator KSST Ronald Loblobly yang melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK menyebutkan, dalam kasus Jiwasraya pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) milik terpidana Heru Hidayat yang dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, dimenangkan PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM).

Baca Juga: Lokasi PSS Vs Persis dari Bantul Kini Pindah Semarang, Terpaksa Tanpa Penonton

Berdasarkan temuan KSST, perusahaan itu didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap.

Selain itu, nilai keekonomian paket saham PT GBU sebesar Rp12,5 triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp1,945 triliun, melalui proses yang penuh rekayasa.

"Negara dimanipulasi seolah-olah pelaksanaan lelang tidak ada peminatnya, diduga sebagai modus untuk merendahkan nilai limit lelang (mark down)," ujar Ronald kepada Konteks lewat telepon, Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga: Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Adriansyah Berantas Korupsi Sembari Korupsi

"Sehingga PT IUM sebagai satu-satunya peserta lelang yang menyampaikan penawaran, yang mengakibatkan terjadi potensi kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9,7 triliun," sambungnya.

Selanjutnya, agar mekanisme penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai aturan, digunakan appraisal yang ternyata 'fiktif' sebagaimana yang dikeluarkan oleh 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan.

"Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI," katanya.

Baca Juga: Hello Monsters, Ini Harga Tiket 2025 Konser BABYMONSTER Jakarta, Termurah Rp1.250 Ribu

Sebab, sebut Ronald, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Halaman:

Tags

Terkini