nasional

Nasib Ribuan Pekerja Sritex Dipastikan Tak Dapat THR, Ini Alasannya

Selasa, 4 Maret 2025 | 09:08 WIB
Para karyawan Sritex Group berharap Presiden Prabowo Subianto menolong mereka untuk tetap bekerja. (Kemnaker)


KONTEKS.CO.ID - Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) menghadapi ketidakpastian terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebelum hari raya Lebaran 2025.

Secara resmi, seluruh pekerja di PT Sritek sudah diberhentikan kerja sejak 28 Februari  2025 atau satu hari jelang puasa Ramadan. Sementara operasional pabrik telah berhenti total pada 1 Maret 2025.

Sesaui aturan, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya, memang tidak berhak atas THR.

Baca Juga: Ini 20 Hotel di Jakarta Jual Paket Buka Puasa Harga di Bawah Rp150 Ribu

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3.

Karena itu menurutnya, keputusan PHK yang dilakukan saat Ramadan memang dinilai kurang tepat. Hal ini karena semakin menambah beban bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

"Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ujar Nihayatul dalam keterangannya, dikutip Senin, 3 Maret 2025.

PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu 1 Maret 2025 sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus kepailitan, yang berdampak pada PHK massal terhadap sekitar 12.000 karyawan.

Baca Juga: Banjir Kiriman dari Bogor Terus Meluas, 46 RT Tergenang dan Jaksel Titik Terbanyak

Nihayah meminta pemerintah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terkatung-katung.

"Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," kata Nihayatul.

Ia menekankan bahwa Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan menyampaikan alasan penghentian operasional secara transparan.

Baca Juga: Profil Mars Ega Legowo Putra, Plt Dirut PT Pertamina Patra Niaga Pengganti Riva Siahaan

Halaman:

Tags

Terkini