KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan awal penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.
Dalam kurun waktu itu disebutkan soal dugaan adanya BBM jenis pertamax dioplos dari pertalite hingga dijual ke masyarakat.
Kapuskenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya melakukan pengamatan, gambaran hingga surveillance terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga: Deretan Pemeran Film Musikal Rangga dan Cinta Resmi Diumumkan, Siap Tayang 2025!
"Termasuk kenaikan-kenaikan harga BBM, sama seperti kasus-kasus lain. Nah, itu dikaji tuh," ungkapnya kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.
Seluruh peristiwa tersebut, kata dia, kemudian dihubungkan.
Harli menyebut, pihaknya mendapat informasi dari berbagai sumber termasuk dari media hingga laporan.
Baca Juga: Geger Mayat Pemilik Ruko Dicor di Jaktim, Begini Kronologi Pembunuhannya
Hal itu kemudian ditelaah, dianalisis, dan dikaji hingga mulai diselidiki untuk memastikan kebenarannya.
"Penyelidikannya ini sebelum Oktober 2024. Iya dong," ucapnya.
Kata Harli, sebelum pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu telah tercium adanya hal-hal yang mencurigakan.
"Misalnya ada informasi, importasi minyak itu nggak benar," lanjutnya.
Baca Juga: Carmen HEARTS2HEARTS: Bintang Baru K-Pop dari Bali yang Terinspirasi Girls' Generation
Informasi isu BBM dengan kualitas tak baik hingga ada permainan soal impor minyak telah ada sejak masa pandemi Covid-19 lalu.