KONTEKS.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjabat selama 5 tahun tetap berhak menerima uang pensiun seumur hidup. Besarannya bisa mencapai hingga 75 persen dari gaji pokok mereka.
Sistem pensiun DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," demikian bunyi Pasal 13 dalam UU tersebut.
Baca Juga: Dubes Jepang Ajak Pelajar dan Pekerja RI ke Negaranya di Tengah Viralnya Tagar Kabur Aja Dulu Viral
Berapa Besaran Uang Pensiun DPR?
Menurut aturan, besaran uang pensiun yang diterima mantan anggota DPR adalah sekitar 60 persen dari gaji pokok yang diterima saat masih menjabat. Berikut rinciannya:
- Ketua DPR: Rp3,02 juta per bulan (dari gaji pokok Rp5,04 juta)
- Wakil Ketua DPR: Rp2,77 juta per bulan
- Anggota DPR tanpa jabatan: Rp2,52 juta per bulan (dari gaji pokok Rp4,20 juta)
Selain itu, setiap mantan anggota DPR juga berhak atas Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Kabarnya Akan Buat Kejutan Besok Senin, Terkait Retret atau Kasus Hasto?
Siapa yang Berhak Menerima Pensiun DPR?
Dana pensiun DPR akan dihentikan saat penerima meninggal dunia. Namun, jika masih memiliki pasangan yang hidup, tunjangan tetap diberikan meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Perbandingan dengan Pensiun PNS
Sistem pensiun DPR sering dibandingkan dengan PNS. Sebagai gambaran, seorang PNS golongan tertinggi menerima pensiun maksimal Rp4,4 juta per bulan.
Sedangkan anggota DPR bisa mendapatkan hingga Rp3 juta meskipun hanya menjabat selama satu periode (5 tahun).
Dengan sistem ini, banyak pihak mempertanyakan apakah skema pensiun DPR sudah ideal dibandingkan dengan profesi lain yang memiliki masa kerja lebih panjang sebelum menerima pensiun.
Baca Juga: Bukan karena Lagu, Ini yang Jadi Penyebab Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Sekolah
Pemerintah sendiri belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai kemungkinan perubahan sistem pensiun ini di masa depan.***