Biaya administrasi untuk mengajukan kewarganegaraan hanya SGD100 atau sekitar Rp1,13 juta. Setelah permohonan disetujui, hanya ada tambahan biaya SGD70 untuk sertifikat kewarganegaraan.
Sebaliknya, bagi orang asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), prosesnya jauh lebih mahal.
Biaya naturalisasi bagi WNA umum mencapai Rp50 juta, sementara bagi mereka yang menikah dengan WNI dikenakan biaya Rp15 juta.
Baca Juga: SMK dan Pendidikan Vokasi Terancam Imbas Efisiensi Anggaran, Sejumlah Program Penting Hilang
Perbedaan biaya ini menjadi salah satu hambatan bagi talenta asing untuk menetap di Indonesia, berbeda dengan kebijakan di Singapura yang lebih terbuka.
Negara Lain Berbenah, Indonesia Masih Tertinggal?
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi tantangan dalam mempertahankan sumber daya manusianya.
Korea Selatan, misalnya, telah menerapkan program kepulangan talenta dengan menawarkan insentif pajak dan hibah riset bagi warganya yang kembali setelah bekerja di luar negeri.
China juga menjalankan kebijakan serupa melalui program Thousand Talents Plan, yang memberikan berbagai fasilitas bagi ilmuwan dan profesional yang bersedia kembali ke tanah air.
Baca Juga: Preview PSIS Semarang vs PSM Makassar: Tuan Rumah Memiliki Catatan Impresif
Di sisi lain, Indonesia belum memiliki kebijakan konkret untuk menarik kembali warganya yang memilih tinggal dan bekerja di luar negeri.
Beberapa wacana seperti dwi-kewarganegaraan sempat mencuat, tetapi hingga kini belum terealisasi. ***
Artikel Terkait
Heboh Wisatawan Singapura Alami Pelecehan di Jalan Braga Bandung, Begini Ceritanya
Pelecehan Wisatawan Singapura di Jalan Braga Bandung, Satpol PP dan Polisi Buru Pelaku
Tegas Terhadap Perjudian, Singapura Blokir Situs Polymarket
Trump Lakukan Pengetatan Imigrasi di AS, Wamenlu Minta WNI Selalu Bawa Identitas Diri
Sikap Presiden Prabowo saat 4.276 WNI Terancam Dideportasi dari AS