KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Singapura baru-baru ini memblokir akses ke Polymarket, sebuah platform prediksi berbasis blockchain. Sebab, Polymarket dianggap melanggar undang-undang perjudian di negara tersebut.
Langkah pemblokiran Polymarket ini dilakukan berdasarkan Gambling Control Act 2022 yang melarang perjudian dengan operator tanpa lisensi resmi.
Pengguna yang mencoba mengakses Polymarket bakal menerima peringatan yang merujuk pada Pasal 20 undang-undang tersebut.
Hukuman bagi mereka yang melanggar aturan ini cukup berat, termasuk denda hingga SGD10.000 (Rp112 juta) dan/atau hukuman penjara enam bulan.
Dalam pernyataan resmi, Gambling Regulatory Authority (GRA) menegaskan bahwa hanya Singapore Pools yang diakui sebagai operator perjudian daring berlisensi di Singapura.
Sejak GRA berdiri pada 2022, lebih dari 3.800 situs perjudian dan 145.000 transaksi senilai SGD37 juta telah diblokir.
Polymarket, yang memungkinkan pengguna bertaruh pada berbagai peristiwa dunia menggunakan USD Coin (USDC), kini bergabung dalam daftar panjang platform yang diidentifikasi sebagai operator perjudian ilegal oleh otoritas.
Baca Juga: Manchester City Raih 3 Kemenangan Beruntun, Pep Guardiola Tetap Waspada
Dampak pada Industri Blockchain
Bagi pengguna di Singapura, pemblokiran ini memutus akses terhadap peluang investasi berbasis blockchain yang sebelumnya dianggap revolusioner.
Meski begitu, pemerintah Singapura tampaknya tetap memprioritaskan perlindungan konsumen di atas potensi inovasi teknologi.
Dari sisi industri blockchain, keputusan ini menunjukkan bahwa regulasi ketat dapat menjadi hambatan besar bagi platform seperti Polymarket.
Baca Juga: Alasan Meutya Hafid Tunjuk Raline Shah Jadi Stafsus Menkomdigi Mewakili Pekerja Seni dan Perempuan
Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap hukum di setiap negara adalah kunci keberlanjutan bisnis dalam dunia Web3.
Artikel Terkait
Blockchain Web3 di Indonesia Banyak diminati Investor
Paham Blockchain untuk Nubie
Anak Muda ITS Kembangkan Penyimpanan Data Berbasis Blockchain yang Sulit Ditembus Bjorka
Mengenal Apa Itu Blockchain di Balik Teknologi Crypto dan BitCoin
PT Pegadaian dan Blokctogo Akan Luncurkan GIDR: Token Emas Berbasis Blockchain