• Senin, 22 Desember 2025

Terungkap! Ini Pos Anggaran yang Kena Efisiensi BPK hingga Rp1,38 Triliun

Photo Author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 01:30 WIB
BPK mengusulkan efisiensi anggaran di lembaga tersebut senilai Rp1,38 triliun. (unsplash.com)
BPK mengusulkan efisiensi anggaran di lembaga tersebut senilai Rp1,38 triliun. (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan efisiensi anggaran sebesar Rp1,38 triliun dari total anggaran Rp6,15 triliun untuk tahun 2025.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Jumat, 14 Februari 2025.

Meskipun melakukan efisiensi, belanja pegawai tidak mengalami pemangkasan untuk tetap memenuhi hak para pegawai.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Ke-23, Jumat-Senin, Derby Indonesia Persija Vs Persib Paling Ditunggu

"Kami mengusulkan efisiensi anggaran Rp1,38 triliun, namun untuk belanja pegawai tidak kami efisiensikan agar hak pegawai tetap terpenuhi," ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif dalam RDP tersebut.

Rincian Efisiensi Anggaran

Efisiensi anggaran ini mencakup beberapa pos belanja, antara lain:

  • Belanja operasional: Efisiensi sebesar Rp318 miliar dari total Rp670 miliar.
  • Belanja pemeriksaan: Efisiensi sebesar Rp49 miliar.
  • Belanja non-pemeriksaan: Efisiensi sebesar Rp51,2 miliar.

Dari total sumber dana Rupiah murni sebesar Rp6,12 triliun, dilakukan efisiensi sebesar Rp2,37 triliun.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Ke-23, Jumat-Senin, Derby Indonesia Persija Vs Persib Paling Ditunggu

Sementara itu, dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp22,1 miliar, dilakukan efisiensi hingga tersisa Rp11,29 miliar. Sedangkan dana Hibah Luar Negeri (HLN) sebesar Rp2,47 triliun tidak mengalami pemangkasan.

Pemeriksaan Prioritas Tetap Berjalan

BPK menegaskan bahwa beberapa kegiatan pemeriksaan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tidak akan terkena efisiensi.

"Kegiatan pemeriksaan yang secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tetap kami anggarkan dan tidak masuk dalam efisiensi," tegas Bahtiar.

Baca Juga: Suzuki eWX untuk Pertama Kalinya Mejeng di Asia Tenggara: IIMS 2025

Beberapa pemeriksaan prioritas tersebut antara lain:
Pemeriksaan Laporan Keuangan

  1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
    • Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL)
    • Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)
    • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
    • Laporan Keuangan Pihak Luar Negeri (LKPHLN)
    • Laporan Keuangan Badan Intelijen Negara (LKBI)
    • Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    • Laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
    • Laporan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
  2. Pemeriksaan Kinerja
    • Penyelenggaraan haji
  3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT)
    • Pertanggungjawaban keuangan bantuan partai politik
    • Pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan uang
    • Pengawasan dana Pemilu/Pilkada

Baca Juga: Derita Adira di 2024: Laba Anjlok 27,83 Persen, Beban Perusahaan Melonjak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X