KONTEKS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan efisiensi anggaran sebesar Rp1,38 triliun dari total anggaran Rp6,15 triliun untuk tahun 2025.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Jumat, 14 Februari 2025.
Meskipun melakukan efisiensi, belanja pegawai tidak mengalami pemangkasan untuk tetap memenuhi hak para pegawai.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Ke-23, Jumat-Senin, Derby Indonesia Persija Vs Persib Paling Ditunggu
"Kami mengusulkan efisiensi anggaran Rp1,38 triliun, namun untuk belanja pegawai tidak kami efisiensikan agar hak pegawai tetap terpenuhi," ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif dalam RDP tersebut.
Rincian Efisiensi Anggaran
Efisiensi anggaran ini mencakup beberapa pos belanja, antara lain:
- Belanja operasional: Efisiensi sebesar Rp318 miliar dari total Rp670 miliar.
- Belanja pemeriksaan: Efisiensi sebesar Rp49 miliar.
- Belanja non-pemeriksaan: Efisiensi sebesar Rp51,2 miliar.
Dari total sumber dana Rupiah murni sebesar Rp6,12 triliun, dilakukan efisiensi sebesar Rp2,37 triliun.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Ke-23, Jumat-Senin, Derby Indonesia Persija Vs Persib Paling Ditunggu
Sementara itu, dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp22,1 miliar, dilakukan efisiensi hingga tersisa Rp11,29 miliar. Sedangkan dana Hibah Luar Negeri (HLN) sebesar Rp2,47 triliun tidak mengalami pemangkasan.
Pemeriksaan Prioritas Tetap Berjalan
BPK menegaskan bahwa beberapa kegiatan pemeriksaan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tidak akan terkena efisiensi.
"Kegiatan pemeriksaan yang secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tetap kami anggarkan dan tidak masuk dalam efisiensi," tegas Bahtiar.
Baca Juga: Suzuki eWX untuk Pertama Kalinya Mejeng di Asia Tenggara: IIMS 2025
Beberapa pemeriksaan prioritas tersebut antara lain:
Pemeriksaan Laporan Keuangan
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
- Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL)
- Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
- Laporan Keuangan Pihak Luar Negeri (LKPHLN)
- Laporan Keuangan Badan Intelijen Negara (LKBI)
- Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Laporan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Pemeriksaan Kinerja
- Penyelenggaraan haji
- Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT)
- Pertanggungjawaban keuangan bantuan partai politik
- Pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan uang
- Pengawasan dana Pemilu/Pilkada
Baca Juga: Derita Adira di 2024: Laba Anjlok 27,83 Persen, Beban Perusahaan Melonjak
Artikel Terkait
Habiskan APBN Rp381,7 Miliar, Jokowi Pamer Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di IKN
Kabinet Gemuk, Anggaran Kabinet Prabowo Gibran Bikin APBN Ngos-ngosan
Resmi Lengser, Jokowi Dapat Uang Pensiun Rp30 Juta per Bulan: Biaya Listrik, Air dan Telepon Ditanggung APBN
Kerugian Kebakaran Los Angeles Tembus Rp2.442 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah LA, Lebih dari Separuh APBN RI 2025
Retret Kepala Daerah Pakai APBN, Bukan Uang Presiden Prabowo