• Senin, 22 Desember 2025

Bukalapak vs Harmas: Ahli Sebut Permohonan PKPU Tidak Sah, Nasib Gugatan Dipertanyakan

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 23:55 WIB
Aplikasi Bukalapak yang telah menutup layanan marketplace-nya. (Bukalapak blog)
Aplikasi Bukalapak yang telah menutup layanan marketplace-nya. (Bukalapak blog)

Tidak menerima putusan itu, Bukalapak kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai bentuk perlawanan.

Tanggapan Bukalapak

Meski menghadapi gugatan miliaran rupiah, Bukalapak menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan kondisi keuangan dalam keadaan sehat.

"Kami tetap menjalankan bisnis seperti biasa dan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Langkah hukum yang kami ambil sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata perwakilan Bukalapak dalam keterangan resmi.

Dengan adanya kesaksian dari ahli hukum, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas kini semakin dipertanyakan. Jika pengadilan sependapat dengan pernyataan ahli, maka PKPU dapat dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Terjadi Pelanggaran, Kementerian LH Setop Kegiatan KEK Lido Milik Hary Tanoe

Kini, semua mata tertuju pada putusan pengadilan. Apakah PKPU ini akan berlanjut, atau justru gugur karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum? ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X