Tidak menerima putusan itu, Bukalapak kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai bentuk perlawanan.
Tanggapan Bukalapak
Meski menghadapi gugatan miliaran rupiah, Bukalapak menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan kondisi keuangan dalam keadaan sehat.
"Kami tetap menjalankan bisnis seperti biasa dan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Langkah hukum yang kami ambil sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata perwakilan Bukalapak dalam keterangan resmi.
Dengan adanya kesaksian dari ahli hukum, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas kini semakin dipertanyakan. Jika pengadilan sependapat dengan pernyataan ahli, maka PKPU dapat dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Terjadi Pelanggaran, Kementerian LH Setop Kegiatan KEK Lido Milik Hary Tanoe
Kini, semua mata tertuju pada putusan pengadilan. Apakah PKPU ini akan berlanjut, atau justru gugur karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum? ***
Artikel Terkait
Usai Putusan MK, KPU Revisi PKPU Soal Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan
Pandawa Nusantara: Revisi PKPU Kampanye, KPU Harus Segera Gandeng Kampus
Hati-hati Gunakan Uang Hasil IPO, Bukalapak Genggam Erat Dana Rp9,33 Triliun untuk Instrumen Investasi Aman
Bukalapak Targetkan EBITDA Rp200 Miliar pada 2024: Ini Kata RHB Sekuritas
Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Kini Fokus Jualan Token Listrik hingga BPJS Kesehatan