Ubedilah menjelaskan hal itu, terutama sejak PTNBH, sudah tidak ada lagi musyawarah program studi yang bertujuan untuk menentukan siapa koordinator program studi.
Menurut Ubed, sejak menjadi PTNBH, rektor menjadi memiliki otoritas penuh. Semua aturan dioutuskan oleh rektor.
“Memang benar sejak menjadi PTNBH, otoritas Rektor begitu power full. Melalui Peraturan Rektor No.1/2025 Rektor UNJ memiliki otoritas penuh, Dekan bisa mengajukan tetapi Rektorlah yang memutuskan,” katanya.
Baca Juga: Isu Cinta Tak Raih Restu, Cornelio Sunny dan Ratu Sofya Pamer Kemesraan
Apalagi dalam aturan disebutkan bahwa pengangkatan kepala departemen atau koordinator program studi sifatnya adalah penugasan dari rektor. Tentu aturan ini sangat rawan kolusi dan nepotisme.
Pasal 6 Peraturan Rektor disebutkan bahwa kalau pengangkatan kepala departemen atau koordinator program studi bersifat penugasan oleh Rektor,” katanya.
“Kalau kita lihat, proses semacam ini rawan nepotisme, rawan like and dislike dan sekaligus rawan pembungkaman," ujar Ubedilah.***
Artikel Terkait
Ubedilah Badrun: Jokowi Abaikan Kaum Intelektual, Cuma Residu Politik
Kata Ubedilah Badrun Soal Diskualifikasi Gibran dalam Sengketa PHPU Pilpres 2024
Aktivis NURANI 98 Tuntut KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya
Melihat Lagi 4 Tuntutan Aktivis NURANI 98 ke KPK Terkait Korupsi Jokowi dan Keluarganya
Jawab Laporan Aktivis 98 ke KPK, Jokowi: Ya Nggak Apa-apa