• Senin, 22 Desember 2025

Sertu Hendri Masih Diburu Tim Gabungan, Dia Bawa Senjata Ini Dalam Pelarian

Photo Author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 12:22 WIB
Pengepungan Sertu Hendri, desertir TNI AD pelaku penembakan Serma Randi.
Pengepungan Sertu Hendri, desertir TNI AD pelaku penembakan Serma Randi.

Sertu Hendri Sudah Masuk DPO, Bawa Baretta dan Ratusan Amunisi

 

Sertu Hendri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kewaspadaan masih perlu dilakukan karena dia memegang senjata api jenis Baretta dan dilengkapi ratusan amunisi yang diduga dibeli pelaku dari seseorang.

 

"Saat ini, langkah koordinasi dengan tim gabungan terus dilakukan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Hariyanto.

 

Sertu Hendri adalah prajurit yang sebelumnya bertugas di Korem 042/Garuda Putih, Jambi. Dia dinyatakan desersi pada 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Militer di Palembang. Kasusnya adalah perampokan.

Baca Juga: Seorang Perempuan Pekerja Diskotek Dilaporkan Hilang Usai Kebakaran Glodok Plaza

Kasus penembalan ini berawal saat Sertu Hendri didatangi petugas Subdenpom Belitung di kediaman istri sirinya pada Minggu, 12 Januari 2025 malam. Mengetahui ada petugas yang datang, Sertu Hendri langsung mematikan lampu.

 

Dia kemudian keluar rumah dengan menodongkan sejata. Tidak hanya itu, Sertu Hendri juga menyandera Serma Rendi. Di bawah todongan senjata, korban diminta mengemudikan mobil untuk kabur.

 

Dalam perjalanan, Sertu Hendri menghubungi seseorang melalui telepon genggamnya. Keadaan ini dimanfaatkan Serma Rendi untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga: Petugas Damkar Sisir Bagian dalam Gedung Kebakaran Glodok Plaza

Namun nahas, korban ditembaki dan salah satu pelurunya melukai bagian punggung Serma Rendi. Dia ditolong warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X