"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
Karena itu MK menyatakan bahwa putusan tersebut dapat segera dibahas DPR dan pemerintah guna dilakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun begitu, beberapa poin perlu menjadi catatan sebagai petunjuk bagi DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu tersebut.
Baca Juga: Natalius Pigai Luruskan Pernyataan Punya 3 Pacar Selama 13 Tahun
Tentu terkait dengan putusan tersebut, MK mengingatkan akan adanya potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden membengkak dan sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
“Jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Tentu kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik. Namun begitu, MK menegaskan penghapusan ambang batas merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.***
Artikel Terkait
Natalius Pigai Luruskan Pernyataan Punya 3 Pacar Selama 13 Tahun
Breaking News, MK Putuskan Seluruh Partai Peserta Pemilu Bisa Usung Capres Sendiri
10.548 Personel Perwira Polisi Naik Pangkat, Kapolri Pimpin Langsung Upacaranya
Terungkap Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang Tewaskan Bos Mobil Rental